Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia menilai gagalnya seleksi ribuan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena aturan PermenpanRB Nomor 14 Tahun 2023 Pasal 32.
Aturan tersebut memberikan wewenang pada pemerintah daerah (pemda) untuk menambah proses seleksi PPPK Guru di wilayahnya masing-masing dengan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT). Perlu diketahui, seleksi tambahan ini dilakukan di luar tes CAT (Computer Assisted Test) yang dijalani semua calon ASN.
Jadi kalau CAT murni itu diberlakukan untuk semua daerah, SKTT ini sebagai kebijakan nasional malah tidak untuk semua daerah, hanya 60 instansi pemerintah daerah yang mengambil SKTT sebagai syarat tambahan, kata Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2024.
Yang menjadi pertanyaan, kalau kebijakan nasional harusnya berlaku untuk semua tetapi ternyata diserahkan saja kepada instansi, kalau mau gunakan silakan kalau enggak apa-apa. (Perlu ditegaskan) kebijakan nasional itu harus berlaku, tidak bersifat operasional seperti itu, ujar dia.
Robert lebih lanjut menjelaskan bobot SKTT sebesar 30% dari hasil akhir penilaian seleksi CPPPK Guru, sedangkan tes CAT 70%.Â
Karena itu, ketika peserta selesai mengikuti CAT, bagi pemda yang mengusulkan SKTT, nilai CAT tidak bisa dianggap sebagai nilai akhir. Bayangkan orang itu lulusan terbaik tapi karena ada menu tambahan kemudian tidak lulus. Ini terjadi di sejumlah daerah yang kita lakukan pemeriksaan, ungkap Robert.Â