Jakarta Momen langka terjadi saat Rieke Diah Pitaloka alias Oneng saat menengok sahabat sekaligus lawan mainnya di sinetron Bajaj Bajuri, Mat Solar. Diketahui, Mat Solar sedang berjuang melawan penyakit strok sejak 2017.
Anggota DPR RI asal Fraksi PDIP itu mengungkapkan jika tanah milik rekan seprofesinya Mat Solar untuk proyek jalan tol Cinere-Serpong masih belum dibayar pemerintah. Hal ini dikonfirmasi oleh anak Mat Solar, Haidar Rasyad.
Mendengar ini, Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah untuk membayar ganti rugi tanah milik Mat Solar tersebut. Bahkan, dia mengaku tidak ikhlas jika pemeran Bang Juri tersebut tidak memperoleh ganti rugi lahan dari pemerintah.
“Eh bayar, Pemerintah. Sudah dipakai tanah Bang Juri. Bayar! Oneng enggak ikhlas, entar kita tagihin,” kata Oneng melalui tayangan video di akun Instagram @riekediahp, dikutip Senin (7/10).
Rieke berharap Pemerintah segera membereskan ganti rugi tanah milik Mat Solar. Mengingat, uang ganti rugi sangat diperlukan untuk biaya berobat Mat Solar.
Semoga, kita doakan bareng Bang Juri sehat, sehat, sehat. Sama ternyata tanahnya Bang Juri sudah dipakai jalan tol tapi belum dibayar (Pemerintah),” cetus Rieke Diah Pitaloka. Sungguh terharu, bayar dong ah! Perjuangkan tanah Bang Juri bersama Oneng, imbuhnya.
Lantas bagaimana nasib ganti rugi tanah milik Mat Solar yang digunakan untuk proyek jalan tol Cinere-Serpong?
Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kementerian Keuangan, Rustanto mengatakan, proses ganti rugi pembebasan lahan untuk proyek tol Cinere-Serpong sudah mencapai 99,98 persen atau hampir rampung.
Untuk Serpong Cinere ini kalau alokasi realisasi pendanaan dananya itu sudah 99,98 persen artinya sudah hampir selesai, kata Rustanto kepada awak media di Kantor LMAN, Jakarta Pusat, Senin (7/10).
Terkait pembayaran ganti rugi tanah milik Mat Solar, pemerintah masih menunggu putusan dari pengadilan. Adapun, pokok persoalan ganti rugi tersebut sudah masuk dalam pengadilan sejak 2019 lalu.
Terkait dengan kasus ini kami cek tadi itu memang ini, dia konsinyasi sejak tahun 2019. Jadi kalau konsinyasi itu tentu menunggu putusan pengadilan, nanti kalau pengutusan pengadilan sudah keluar, nanti pembayarannya akan tentu bisa diberikan, tandasnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com