Jakarta Rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) yang diinisiasi oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan ditunda. Diketahui, BPN dibentuk awalnya untuk menggantikan peran Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai yang selama ini berada di bawah Kementerian Keuangan.
Yang jelas bakal tertunda entah sampai kapan, kata Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Dradjad Wibowo, kepada Jumat (18/10/2024).
Drajad mengungkap, alasan ditundanya pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) karena tidak mendapatkan restu dari Sri Mulyani Indrawati, yang akan kembali menjadi Menteri Keuangan di kabinet Prabowo Subianto.
Sri Mulyani Indrawati selama ini tidak setuju pemisahan tersebut, ujarnya,
Adapun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Kementerian Keuangan, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 Tentang  Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, Kementerian Keuangan membawahi Ditjen Anggaran, Ditjen Pajak.
Kemudian, membawahi Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Perbendaharaan, Ditjen Kekayaan Negara, Ditjen Perimbangan Keuangan, Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan risiko, Badan Kebijakan Fiskal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tidak ada pemisahan lembaga di Kementerian Keuangan. Menyusul diskusinya bersama Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
Sri Mulyani mengaku diminta kembali menempati posisi Menteri Keuangan pada kabinet Prabowo-Gibran periode 2024-2029. Dia mengakui ada sejumlah perubahan nomenklatur kementerian dan lembaga nantinya, namun, Kementerian Keuangan tetap menjadi satu.