Jakarta – Produser sekaligus Rapper Sean ‘Diddy’ Combs alias P Diddy tengah menjadi sorotan seiring kasus hukum yang mengguncang dunia hiburan.
Mengutip Kanal Showbiz www.wmhg.org, Rabu (25/9/2024), Rapper P Diddy ditangkap di New York, pada 16 September 2024 atas beragam dakwaan kejahatan seksual antara lain konspirasi pemerasan, perdagangan seks dan keterlibatan dalam prostitusi.
Ternyata sebelum ditangkap, P Diddy diam-diam melunasi hipotek senilai USD 18,8 juta atau sekitar Rp 284,12 miliar atas rumah mewah di Star Island senilai USD 48,5 juta atau sekitar Rp 733,16 miliar. Demikian mengutip dari Yahoo Finance.
Pembayaran yang dilakukan untuk mengantisipasi tuntutan pidana yang akan datang terungkap selama sidang jaminan yang dramatis pekan lalu. Jaksa menuduh rapper terkenal itu menjalankan jaringan bawah tanah Freak Offs, pesta liar yang dipenuhi narkoba yang menampilkan korban perempuan dan pekerja seks laki-laki.
Polisi federal menggerebek rumah Combs di Star Islands pada Maret 2024. Dewan juri agung tidak membuang waktu, menjatuhkan tuduhan perdagangan seks, konspirasi pemerasan dan transportasi ilegal. Combs pun mengaku tidak bersalah.
Sebagai upaya mendapatkan jaminan, tim pengacara Sean Combs yang dipimpin pengacara Marc Agnifilo mengajukan paket obligasi atau kewajiban senilai USD 50 juta atau sekitar Rp 755,58 miliar. Rumah mewahnya di Star Island menjadi pusat penawaran yang didukung enam paspor termasuk P Diddy dan keluarganya untuk menunjukkan selebritas tersebut tidak akan pergi ke mana pun.
Kami melunasi hipotek karena itulah artinya membangun kepercayaan, ujar Agnifilo di pengadilan.
Namun, hakim klaim Combs masih bisa melarikan diri, melakukan kekerasan, dan menganggu penyelidikan. Jaminan pun ditolak.