Jakarta Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan iPhone 16 masih belum bisa dijual secara resmi di Indonesia. Padahal, Apple berencana membangun pabrik AirTag di Batam.
Dia menerangkan, AirTag bukan merupakan komponen yang berkaitan langsung dengan ponsel atau iPhone milik Apple. Sehingga, penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pun terpisah.
Jadi dalam Permenperin 29/2017 itu jelas sekali disampaikan bahwa perhitungan nilai TKDN di dalam rangka mengikuti Permenkominfo dan Permenperin itu hanya bisa dilakukan terhadap komponen langsung, part langsung atau bagian lagsung dari HKT (handphone, komputer genggam, tablet) tersebut. Bagian langsung dari mobile, dalam hal ini bagian langsung dari iPhone, ungkap Agus di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Mengacu pada aturan tersebut, kata Menperin Agus, pembangunan pabrik AirTag tak akan berpengaruh terhadap penerbitan sertifikat TKDN untuk iPhone 16. Dengan demikian, iPhone 16 masih belum bisa dijual di Indonesia.
Airtag yang akan diproduksi oleh Apple melalui ICT itu bukan bagian langsung, bukan komponen langsung, bukan parts langsung dari HKT dari Apple, ucapnya.
Jadi kalau kita lihat dari aturannya belum bisa atau belum boleh atau tidak bisa kita, tidak ada dasarnya bagi Kemenperin untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN dalam rangka Apple bisa memiliki izin edar di Indonesia karena tak ada keterkaitannya langsung, sambung Agus menegaskan.
Jika Apple merealisasikan investasinya dengan membangun pabrik AirTag, sertifikat TKDN yang diberikan Kemenperin hanya untuk produk pelacak canggih tersebut. Hanya saja, dia menegaskan kembali kalau Apple belum memenuhi syarat untuk menjual secara resmi iPhone 16 di Indonesia.
Jadi sampai sore ini, Kemenperin belum mempunyai dasar, tidak mempunyai dasar untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN untuk produk-produk Apple, khususnya iPhone 16, ujar Agus Gumiwang.