Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (Km) di Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar laut ini viral karena dibangun tanpa izin dari berbagai pihak terkait. Pemerintah Provinsi Banten seharusnya bisa bertindak lebih cepat.
Pakar Hukum Tata Ruang Universitas Padjadjaran, Maret Priyanta mengatakan Pemprov Banten punya wewenang pengawasan di wilayah administrasinya. Dia juga menilai pemerintah harusnya mengetahui tujuan pembangunan pagar tersebut.
“Dalam hal lokasi pemagaran laut berada pada wilayah perairan, dasar hukum pemanfaatannya telah diatur dalam RTRW Provinsi Banten, kata Maret dalam keterangan yang diterima www.wmhg.org, Senin (13/1/2025).
Mengacu Perda 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Banten, perairan sepanjang 30,16 kilometer yang dipagar masuk di ruang laut dengan peruntukan sebagai zona perikanan tangkap, zona pelabuhan, dan rencana waduk lepas pantai.
Maret bilang, ketika ada pemagaran, Pemda seharusnya yang mengetahui terlebih dahulu tujuan pembangunan, apakah sesuai aturan RTRW yang sudah dibuat atau tidak. Apalagi lokasi pagar laut berada di bawah 12 mil laut yang pengaturan RTRW-nya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Maka pemerintah daerah Provinsi Banten seharusnya dapat lebih berperan aktif dalam upaya pengawasan pada wilayah perairan yang berbatasan langsung dengan wilayah administratif daratnya,” ujar dia.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang, seluruh kegiatan pemanfaatan di ruang laut harus sesuai dan didasarkan pada peruntukan yang sudah diatur oleh RTRW Provinsi Banten.
Adapun setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut wajib memilki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Maret menilai, penyegelan pembangunan ilegal yang dilakukan KKP sudah sesuai.
“KKP memiliki kewenangan dan tanggung jawab termasuk pengawasan pada seluruh kegiatan yang berada ruang laut, sehingga langkah yang diambil saat ini sudah tepat,” ungkapnya.