Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono resmi memulai pembongkaran pagar laut ilegal di Kabupaten Tangerang, Banten. Langkah ini agar bisa membuka akses bagi nelayan untuk melaut.
Dia menerangkan, KKP sebetulnya punya waktu 20 hari sejak dilakukannya penyegelan untuk mencari pemilik pagar laut Tangerang. Namun, atas desakan dari masyarakat dan nelayan, maka disepakati proses pembongkaran pagar laut dilakukan pada 22 Januari 2024.
Tetapi memang sudah desakan dari masyarakat, nelayan, mereka juga memang harus melaut segera, maka kita sepakat bersama hadir di sini semua supaya secara legal betul jadi kemudian mulai hari ini (pembongkaran), kata Sakti Wahyu Trenggono kepada awak media, di Kabupaten Tangerang, Rabu (22/1/2025).
Dia menyebut, sebelumnya pasukan dari TNI Angkatan Laut sudah mulai membongkar sebagian pagar laut pada 18 Januari 2025 lalu. Namun, upaya lebih masif kembali dilakukan bersama KKP, Bakamla, hingga nelayan sekitar.
Tapi hari ini secara bersama-sama, jadi oleh semua yang memiliki kepentingan wilayah laut disini untuk kemudian kita sama-sama mulai pembongkaran pagar laut ini, terangnya.
Saya mengucapkan terima kasih ke pak Kasal (Kepala Staf TNI AL) beserta jajaran yang begerak cepat untuk mem-backup kami Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk membela masyarakat nelayan di wilayah Tangeran, Banten agar mereka betul-betul kemudian bisa tidak terganggu mencari nafkahnya di laut, sambung Trenggono.
Dia kembali menegaskan bahwa proses hukum dalam perkara pagar laut tak bertuan ini masih terus berjalan. Sebagai informasi, KKP masih menelusuri pemilik dan pihak yang melakukan pemagaran laut tersebut.
Jadi dari sisi hukum tentu kita terus melakukan proses dan kemudian banti kami juga akan melaporkan kepada mitra kerja kami di DPR Komisi IV, pungkasnya.