Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan Pagu Kebutuhan Anggaran 2025 sebesar Rp 80.638.966.701.000 atau Rp 80,63 triliun.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Pemerintah dan Komisi V DPR RI pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Pagu kebutuhan tahun 2025 sebesar Rp.80.638.966.701, ungkap Dudy Purwagandhi kepada Komisi V DPR, dikutip Selasa (29/10/2024).
Selanjutnya, Kemenhub juga menetapkan Pagu Indikatif 2025 senilai Rp 24.765.974.503.000. Hal ini berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan menteri PPN/Bappenas Nomor: S 346/MK/02/2024 B 201/0.8/PP.04.03/2024 Tanggal 5 April 2024.
Kemudian untuk Pagu Anggaran 2025 senilai Rp 24.765.974.503.000 dengan Alokasi Anggaran 2025 sebesar Rp 31.456.159.866.000, sesuai Surat Pimpinan Badan Anggaran Nomor b/11277/AG.05.02/09/2024 Tanggal 10 September 2024.
Dudy merinci, Alokasi Anggaran 2025 mencakup sumber pendanaan Rupiah murni senilai Rp 20.036.214.543.000, PNBP Rp 4.360.099.488.000, BLU Rp 1.979.340.113.000, PLN Rp.3.161.929.244.000, HLN Rp 5.237.190.000, SBSN Rp 1.913.339.288.000.
Adapun Rincian per Program yang mencakup Dukungan Manajemen Rp 11.194.826.098.000, Pendidikan dan Vokasi Rp 1.699.143.510.000, Infrastruktur Konektivitas Rp 18.562.190.258.000.
Kemudian Rincian per Belanja yang mencakup Belanja Pegawai Rp 4.768.972.769.000, Belanja Barang operasional Rp 4.590.389.756.000, dan Belanja Non Operasional Rp 22.096.797.341.000.