Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan mode kontrak bagi hasil (gross split) baru, atau New GS untuk memancing ketertarikan investasi hulu migas
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto menyampaikan, kontrak New GS menyederhanakan komponen bagi hasil kontraktor, yang sebelumnya mencakup 13 komponen menjadi hanya 5 komponen.
Dengan maksud agar lebih implementatif, sederhana, dan besaran bagi hasilnya juga lebih menarik bagi kontraktor.
Pada New GS, kontraktor bisa dapat split hingga 75-95 persen. Sedangkan kontrak GS lama, untuk mendapatkan keekonomian yang layak, sebagian besar kontrak harus mengajukan tambahan split ke pemerintah, suatu ketidakpastian bagi Kontraktor, terang Ariana dalam pernyataan tertulis, Jumat (23/8/2024).
Ia menilai skema new gross split akan lebih menarik lagi untuk Migas Non Konvensional (MNK), dimana kontaktor bisa dapat split langsung hingga 93-95 persen. Ini nanti akan menarik untuk Pertamina Hulu Rokan terkait kegiatan MNK Rokan.
Ketentuan terkait split tersebut nantinya akan dituangkan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri ESDM, yang besaran split-nya dulu juga telah disosialisasikan ke pelaku usaha. Saat ini sedang finalisasi akhir dan dalam waktu dekat kita sosialisasikan, imbuh Ariana.
Aturan New GS yang baru terbit tersebut pada prinsipnya berlaku untuk kontrak baru ke depan. Namun, untuk kontrak gross split eksisting yang belum mendapatkan persetujuan Plan of Development Pertama (POD-1) dapat mengajukan perubahan ke New GS. Juga untuk migas non konvensional dapat mengajukan perubahan ke New GS.
Regulasi New GS ini juga mengakomodir perubahan kontrak gross split eksisting yang mau beralih ke skema cost recovery.
Selain itu, kontrak skema cost recovery yang ditandatangani pasca peraturan new GS ini terbit, dapat berubah ke new GS, begitu juga sebaliknya. Jadi memberikan fleksibiltas ke depan, imbuh Ariana.