Jakarta – Pemerintah Provinsi Papua Barat memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 sebesar Rp 3.615.000. Angka ini naik 6,50 persen dari UMP 2024 yang tercatat Rp 3.393.500. Keputusan ini berdasarkan sidang yang digelar oleh Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat.
Ketua Dewan Pengupahan Papua Barat Melkias Werinussa menjelaskan, kenaikan UMP 2025 sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Formulanya itu UMP 2024 dikali nilai kenaikan 6,50 persen dan angkanya Rp3.614.077 lalu dibulatkan, kata Melkias dikutip dari Antara, Rabu (11/12/2024).
Ia menjelaskan hasil penetapan UMP 2025 yang diakomodasi melalui surat rekomendasi Dewan Pengupahan Papua Barat Nomor 10/DEPEPROV-PB/2024 akan diserahkan kepada Gubernur Papua Barat.
Pembahasan UMP 2025 yang melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Papua Barat, dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Papua Barat terjadi cukup alot.
Meskipun Apindo menolak kenaikan 6,50 persen, tapi kami tidak bisa hindari karena formulanya sudah begitu, ujar Melkias.
Selain UMP 2025, kata dia lagi, Dewan Pengupahan Papua Barat juga menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 untuk dua sektor yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Sektor yang dimaksud, yaitu industri pengolahan dengan subsektor industri semen dan pengolahan bahan bakar mineral Rp3.850.000, kemudian sektor pertambangan dan penggalian Rp5.325.000.
Upah sektoral ini kami masih fokus dua sektor saja, kalau sektor jasa konstruksi dan lain-lain masih gunakan UMP sembari tunggu formula baku, kata Melkias.