Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan aturan baru terkait pajak parkir. Melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jasa parkir di Jakarta kini dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir.
Kebijakan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Apa Itu PBJT atas Jasa Parkir?
PBJT atas Jasa Parkir adalah pajak yang dibebankan kepada pengguna layanan parkir komersial di Jakarta. Pajak ini berlaku untuk tempat parkir berbayar yang dikelola secara profesional, termasuk parkir di luar badan jalan, layanan parkir valet, hingga penitipan kendaraan berbayar, kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).
Jenis Layanan Parkir yang Kena Pajak
Berikut adalah objek pajak yang termasuk dalam PBJT atas Jasa Parkir:
- Tempat parkir berbayar yang dikelola oleh pihak swasta dengan izin resmi dari pemerintah.
- Layanan parkir valet, di mana petugas membantu memarkirkan kendaraan.
Layanan Parkir yang Tidak Dikenakan Pajak
- Parkir yang dikelola langsung oleh pemerintah.
- Fasilitas parkir gratis untuk karyawan di area kantor.
- Parkir di area kedutaan besar atau perwakilan negara asing.
- Penitipan kendaraan kecil dengan kapasitas maksimal 10 mobil atau 20 motor.
- Area parkir khusus untuk usaha jual-beli kendaraan bermotor.