Jakarta Penyaluran avtur terhadap maskapai penerbangan disebut-sebut dimonopoli oleh PT Pertamina Patra Niaga. Padahal, ada banyak perusahaan yang juga tercatat sebagai produsen avtur.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro menerangkan, pasar monopoli didefinisikan sebagai kondisi pasar di mana hanya terdapat penjual tunggal yang menguasai pasar. Pada pasar monopoli tidak terdapat barang lain yang sejenis dan tidak terdapat pesaing bagi sebuah perusahaan.
Mengutip teori itu, kata dia, monopolis akan bertindak sebagai penentu harga atau price-maker dan memiliki fleksibilitas untuk menaikkan atau menurunkan harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi.
Jika mengacu pada ketentuan regulasi dan fakta di lapangan, pasar avtur di dalam negeri dapat dikatakan tidak mengarah pada kondisi monopoli. Kondisi pasar avtur Indonesia tidak sesaui dengan definisi monopoli pada teori ekonomi tersebut, kata Komaidi dalam keterangannya, Senin (7/10/2024).
Regulasi
Dia juga menyampaikan ada regulasi yang mengatur, yakni, Pasal 2 Peraturan BPH Migas No.13/P/BPH MIGAS/IV/2008. Ketentuan itu berbunyi \’Kegiatan usaha Penyediaan dan Pendistribusian BBM Penerbangan terbuka di setiap Bandar Udara bagi seluruh Bandan Usaha yang memenuhi persyaratan dengan tetap memperhatikan prinsip persaingan sehat, wajar dan transparan\’.
Berdasarkan data, saat ini telah terdapat empat pelaku usaha yang memiliki izin niaga avtur di Indonesia yaitu: (1) PT Pertamina Patra Niaga; (2) PT AKR Corporindo; (3) PT Dirgantara Petroindo Raya; dan (4) PT Fajar Petro Indo.
Jika mengacu pada ketentuan regulasi dan fakta bahwa telah terdapat sejumlah pelaku usaha dalam pasar avtur di Indoensia, tidak tepat jika pasar avtur di dalam negeri disebut sebagai monopoli, tegasnya.