Jakarta Maraknya fenomena bunuh diri karena terjerat Paylater dan Buy Now Pay Later (BNPL) menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar semakin gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Ahmad Nasrullah, mengungkapkan bahwa meskipun ada kejadian-kejadian bunuh diri terkait dengan utang Paylater, hal tersebut tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan seluruh layanan Paylater, baik yang legal maupun ilegal.
Oleh karena itu, kata Ahmad, OJK berusaha mengawasi industri ini agar tidak membebani masyarakat, melainkan menjadi solusi pembiayaan yang bermanfaat.
Banyak kejadian bunuh diri yang memakai sistem membayar Paylater ya kita asumsikan lah ya. Itu kalau banyak-banyak kejadian kan, meskipun ada yang legal juga. Sebagai regulator, OJK juga menaruh concern, kata Ahmad dama media briefing OJK, Selasa (21/1/2025).
Lebih lanjut Ahmad menjelaskan bahwa layanan seperti Paylater dan Peer-to-Peer Lending (P2P lending) sebenarnya sudah memiliki dasar hukum yang sah berdasarkan Undang-Undang P2SK, dan oleh karena itu perlu diawasi dengan ketat.
Menurutnya, walaupun industri ini banyak menimbulkan masalah, tetap dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan akses pembiayaan, terutama untuk keperluan produktif, seperti usaha UMKM atau ojek online.
Industri ini sudah ada payung hukumnya lah kira-kira ya, di Undang-Undang P2SK bahkan itu menempatkan pindar ini, peer lending ini sebagai salah satu industri yang harus diawasi oleh OJK, ujarnya.