Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menghitung formulasi tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang akan dicairkan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan ASN.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Tak hanya kepada ASN, pemerintah dengan menggunakan alokasi APBN bakal turut mencairkan THR dan gaji ke-13 untuk pimpinan, anggota, dan pegawai non ASN yang bertugas di lembaga non struktural.
Lembaga non struktural sendiri merupakan lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN. Contohnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Mengutip PMK 23/2025, Kamis (13/3/2025), posisi sekelas ketua/kepala di lembaga non struktural bisa mengantongi THR dan gaji ke-13 maksimal Rp 31.474.800.
Sementara untuk posisi setara wakil ketua/wakil kepala bisa mendapat THR dan gaji ke-13 paling besar Rp 29.665.400, sementara yang sekelas sekretaris dan anggota maksimal bisa menerima Rp 28.104.300.
Di sisi lain, pejabat lembaga non struktural yang hak keuangan dan administratifnya setingkat eselon, mendapat THR dan/atau gaji ke-13 dari rentang Rp 10,61 juta hingga Rp 24,88 juta.
Sementara untuk pegawai non ASN yang bertugas di instansi pemerintah dan lembaga non struktural, bisa mendapat THR mulai dari Rp 4,28 juta hingga Rp 9,05 juta. Besarannya tergantung pendidikan terakhir dari masing-masing pegawai.
Besaran THR dan gaji ke-13 bagi para pejabat hingga pegawai non ASN tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yakni, sebesar penghasilan atau dengan sebutan lain yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.