Jakarta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) melonggarkan batas maksimal penghasilan penerima rumah subsidi sebagai hunian pertama di kawasan Jabodetabek dari Rp7 juta menjadi Rp12 juta bagi penerima yang berstatus lajang dan dari Rp8 juta menjadi Rp13 juta bagi penerima yang sudah menikah atau berkeluarga.
Tadi kesepakatan kami terkait perumahan di Jabodetabek, batas maksimal penghasilan penerima Rp13 juta bagi yang sudah menikah. Sedangkan untuk yang belum menikah Rp12 juta, ujar Ara dikutip dari Antara, Rabu (9/4/2025).
Dengan demikian, batas maksimal penghasilan penerima rumah subsidi sebagai hunian pertama di kawasan Jabodetabek Rp12 juta itu buat yang lajang dan Rp13 juta untuk yang sudah menikah.
Kementerian PKP akan menerbitkan Keputusan Menteri PKP terkait batas maksimal penghasilan penerima rumah subsidi sebagai hunian pertama untuk kawasan Jabodetabek tersebut. Rencananya Keputusan Menteri tersebut akan diterbitkan pada 21 April 2025.
Dalam kesempatan sama, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan bahwa pihaknya sudah membantu kementerian PKP untuk menghitungkan kira-kira standar desil 8 untuk masing-masing provinsi berbeda-beda.
Kita menggunakannya desil 8 dan standar hidup di masing-masing provinsi itu berbeda. Kami sudah membantu kementerian PKP untuk menghitungkan kira-kira standar desil 8 untuk masing-masing provinsi berbeda-beda, ujar Amalia.
Kategori pendapatan atau penghasilan masyarakat dibagi dengan istilah Desil yang mana Desil 9-10 adalah masyarakat yang berpenghasilan di atas masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang secara ekonomi mampu untuk membeli rumah melalui mekanisme pasar.