Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional, kepada para pengusaha industri dan kawasan Industri.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian Mohammad Ari Kurnia Taufik, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan serta menyosialisasikan peraturan terbaru mengenai tata cara penyampaian data industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Permenperin No. 13 Tahun 2025 merupakan revisi dari Permenperin No. 2 Tahun 2019, yang sebelumnya mengatur tata cara dan penyampaian data industri, data kawasan industri, serta informasi lainnya.
Maksud dan tujuan dari kegiatan sosialisasi Permenperin nomor 13 tahun 2025 ini adalah memperkenalkan dan mensosialisasikan isi, serta ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 13 tahun 2025 yang merupakan revisi dari Peraturan Menteri Perindustrian No. 2 tahun 2019, kata Ari dalam Sosialisasi Permenperin No. 13 Tahun 2025, di Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Revisi ini didorong oleh kebutuhan pemantauan kinerja industri pengolahan nonmigas yang semakin dinamis, serta tuntutan untuk menyediakan data yang lebih akurat dan rinci guna mendukung perumusan kebijakan yang adaptif dan responsif terhadap kondisi di lapangan.
Latar belakangnya adalah adanya kebutuhan-kebutuhan baru yang sangat dinamis terkait pemantauan kinerja industri pengolahan non-migas, katanya.