Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana menyusun regulasi terkait perlindungan bagi para pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, kepada media di Jakarta, Kamis (10/4).
Menurut Immanuel, keberadaan regulasi ini merupakan bentuk perhatian serius dari pemerintah terhadap para pengemudi ojek online, kurir online, hingga pengemudi taksi online.
Yang jelas ini sudah menjadi atensi ya, menjadi atensi kita sebagai negara. Itu termanifestasi dengan nanti Sekretariat Negara akan mengkoordinir regulasi khusus untuk yang driver online, kata Immanuel.
Dia menegaskan negara harus hadir untuk memberikan perlindungan, tidak hanya dalam bentuk pemberian tunjangan hari raya (THR), tetapi juga dalam aspek perlindungan kerja bagi pengemudi, baik untuk jasa angkutan orang maupun barang.
“Tidak hanya THR tapi perlindungan terhadap driver online bagi itu untuk yang pengemudi untuk pengangkutan orang maupun barang. Jadi kita sangat-sangat peduli ya terhadap keberadaan kawan-kawan driver ojek online, kurir online, antas taksi online, terangnya.
Lebih lanjut, Immanuel menjelaskan bahwa selama ini regulasi khusus bagi pengemudi ojol belum sepenuhnya ada, sehingga pemerintah berkomitmen untuk mencari formula yang tepat. Dia menuturkan dalam menyusun aturan tersebut, pemerintah ingin memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.
“Nah nanti kita cari formulasinya yang tepat gitu, karena kita tidak mau membuat regulasi malah merugikan gitu loh. Karena prinsip negara itu kan melayani dua kepentingan. Pertama kepentingan industrialnya, kedua kepentingan kesejahteraannya,” tegasnya.