Jakarta – Pemerintah mempercepat penutupan sebanyak 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) secara terbuka atau open dumping di seluruh Indonesia untuk mencegah kerusakan lingkungan. Ditargetkan penutupan sebanyak 100 TPA secara terbuka dalam pekan ini.
Demikian disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, kepada wartawan di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jumat (7/3/2025).
Kita akan segera mulai menutup praktek open dumping di 343 secara bertahap. Jadi, mungkin minggu ini ada sekitar 100 yang kita tutup dan seterusnya, tutur Hanif.
Hanif mengatakan, kebijakan penutupan TPA secara terbuka ini untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut akibat limbah pemrosesan sampah. Hanif mencatat, setidaknya terdapat 8 persoalan lingkungan yang disebabkan oleh operasional TPA secara terbuka.
Jadi ada 7 atau 8 itu yang kira-kira potensi pencemarannya cukup serius, sehingga penegakan hukum wajib dilakukan, karena ini tugasnya Menteri tidak boleh, kemudian kita elakkan, ujar dia.
Hanif menuturkan, persoalan pengelolaan sampah sendiri bukan hanya tugas pemerintah pusat. Namun, juga ada tanggung jawab dari pemerintah daerah.
Bagi daerah yang memiliki anggaran terbatas, pemerintah akan memberikan bantuan subsidi. Dengan ini, pemerintah daerah diimbau untuk lebih aktif dalam mendukung kebijakan penutupan TPA secara terbuka.
Namun dari kebijakan fiskal nanti akan membagi, sebenarnya subsidi ini dari pemerintah daerah berapa?, dari pusat berapa?, memang harus gitu ya, jadi bukan berarti membebani daerah, tapi memang sekali lagi sampah itu kan kewajiban, harus selesai, kata dia.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com