Jakarta Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendorong pemerintah agar segera merilis peraturan terkait perpanjangan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% untuk pelaku UMKM.
Hingga pertengahan Maret 2025, regulasi tersebut belum juga dikeluarkan, memicu kebingungan di kalangan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).
Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap situasi ini. Ia menilai ketidakpastian regulasi menimbulkan dilema bagi WP OP, khususnya terkait kewajiban pembayaran PPh untuk masa pajak Januari dan Februari 2025.
Banyak wajib pajak yang khawatir salah melakukan penyetoran pajak, sehingga berpotensi memengaruhi penerimaan negara.
“Kami berharap pemerintah segera menerbitkan aturan perpanjangan tarif PPh Final UMKM 0,5%. Jika regulasi tersebut diterbitkan sejak awal tahun, WP OP bisa langsung memanfaatkannya tanpa kebingungan,” ujar Vaudy dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).
Komitmen Pemerintah
Vaudry menegaskan, sebelumnya pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengumumkan perpanjangan fasilitas tarif PPh Final UMKM ini dalam peluncuran “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan” pada 16 Desember 2024. Salah satu poin pentingnya adalah kelanjutan tarif 0,5% hingga akhir 2025.
Namun, hingga kini belum ada revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 yang mengatur tarif PPh Final atas penghasilan usaha bagi WP dengan peredaran bruto tertentu.
Dalam Pasal 5 PP tersebut, WP OP hanya dapat memanfaatkan tarif ringan ini selama tujuh tahun. Artinya, WP OP yang mulai memanfaatkan fasilitas pajak sejak 2018, per Januari 2025 tak lagi dapat menggunakannya, kecuali ada ketentuan baru yang memperpanjang masa berlaku.