Jakarta Anggota Komisi VI DPR RI, M Sarmuji meminta pemerintah melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang melakukan pemalsuan Minyakita. Kejahatan yang mereka lakukan merupakan kesengajaan yang terang benderang. Kecurangan ini sangat merugikan masyrakat Indonesia secara keseluruhan.
Menurut saya, kecurangan yang dilakukan oknum-oknum penyeleweng tersebut sudah sangat vulgar. Kerugian masyarakat sudah sangat banyak, pelanggaran yang dilakukan oknum ini sesuai dengan undang undang perlindungan konsumen pasal 8 tentang perbuatan yang dilarang bagi perilaku usaha terkait ukuran, takaran , timbangan tidak sesuai sebenarnya ujar dia dikutip Kamis (12/3/2025).
Sarmuji juga meminta agar Satgas Pangan dan Kementerian Perdagangan melakukan audit secara menyeluruh terhadap produsen yang memiliki izin produksi. Jika memang ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan produsen agar segera mencabut izin usaha dan diberikan sanksi administratif dan sanksi pidana sesuai undang undang perlindungan konsumen.
Pengusutan juga harus dilakukan kepada oknum Perusahaan produsen yang tidak sama sekali terdaftar akan tetapi melalukan kegiatan produksi yang mengatasnamkan produk minyakita, karena saya juga mendapatkan laporan praktik kecurangan dalam peredaran minyak goreng curah berlabel MinyaKita palsu,tambahnya.
Perlindungan terhadap konsumen harus jadi prioritas utama, lanjut Sarmuji. Sebab, marak juga beredar minyak goreng subsidi ini dengan kemasan yang mirip tetapi dijual dengan harga mahal dan dengan takaran yang tidak sesuai. Artinya ada pihak-pihak tertentu yang sengaja membuat produksi minyakita yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.
‘Saya juga mendapatkan banyak laporan tentang pengurangan takaran yang dilakukan pihak-pihak tertentu yang melakukan kecurangan dengan cara mengganti label dan mengurangi kuantitas takaran minyak,” ujarnya.