Jakarta – Sejumlah anggota DPR bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto pada Kamis ini. Salah satu bahasan dalam pertemuan ini mengenai penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun menjelaskan, Presiden tengah mengakaji pengenaan pajak agar nantinya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak hanya berlaku dalam satu tarif. Langkah ini untuk merespons kekhawatiran masyarakat terkait pengenaan PPN 12 persen yang bakal berlaku mulai 1 Januari 2025.
Rencananya, masih dipelajari oleh pemerintah, dilakukan pengkajian lebih mendalam bahwa PPN nanti tidak berada dalam satu tarif. Tidak berada dalam satu tarif, dan ini masih dipelajari, kata Misbakhun dikutip dari Antara, Kamis (5/12/2024).
Keputusan tersebut didapatkan usai DPR RI bertemu dengan Presiden secara khusus membahas tentang penerapan PPN 12 persen.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan usulan penghitungan PPN agar tidak diterapkan dalam satu tarif itu diusulkan oleh DPR agar nantinya barang-barang seperti kebutuhan pokok dikenakan pajak lebih sedikit daripada yang saat ini ditetapkan.
Pak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji mungkin dalam satu jam ini Pak Presiden akan meminta Menteri Keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan, kata Dasco.