Jakarta – Pemerintah menyetujui usulan DPR RI yang akan menghapus posisi wakil menteri pejabat karir di kabinet yang diangkat oleh presiden. Penjelasan pasal ini dihapus dalam Revisi Undang-Undang tentang Perubahan UU Nomor 39 Tahun 2008 (RUU Kementerian Negara).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, penjelasan pasal soal wakil menteri dihapus lantaran bersifat inkostitusional dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.
Kami sepakat atas usul DPR RI tentang penghapusan penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Kementerian Negara. Hal ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011, yang mengatakan bahwa apabila wakil menteri adalah pejabat karir, maka tidak ada posisinya dalam struktur organisasi kementerian, paparnya dalam Rapat Kerja bersama Baleg DPR RI, Senin (9/9/2024).
Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, tegas Anas.
Mengingat sampai saat ini putusan MK tersebut ditindaklanjuti melalui penghapusan penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara, ia menambahkan, maka pemerintah sepakat dengan usulan yang disampaikan DPR RI untuk menghapus penjelasan tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Anas juga menyampaikan, pemerintah telah melakukan penyusunan dan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kementerian Negara.
DIM RUU Kementerian Negara terdiri atas 30 DIM dengan rincian 23 DIM yang tetap, 4 DIM dengan perubahan substansi, dan 3 DIM perubahan redaksional, terang Anas.