Jakarta Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan kebijakan efisiensi anggaran tidak boleh berdampak pada besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Jumat (14/2).
Dia menjelaskan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah berfokus pada pengurangan belanja perjalanan dinas, seminar, alat tulis kantor (ATK), peringatan, perayaan, serta kegiatan seremonial lainnya. Namun, dia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh berimbas pada biaya pendidikan mahasiswa.
“Saya ulangi, tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT, tegas Sri Mulyani.
Pemerintah, kata dia, akan terus mengkaji secara detail anggaran operasional perguruan tinggi agar tetap mampu menjalankan tugasnya dalam menyediakan pendidikan berkualitas dan pelayanan kepada masyarakat sesuai amanat yang diemban.
Pemerintah akan terus meneliti secara detail anggaran operasional perguruan tinggi untuk tidak terdampak sehingga tetap dapat menyelenggarakan tugas pendidikan tinggi dan pelayanan masyarakat sesuai amanan perguruan tinggi, terang dia.
Kenaikan Uang Kuliah
Sebagai informasi, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro memberi sinyal adanya potensi kenaikan uang kuliah. Sebab, Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPTN) terkena efisiensi anggaran.
Mulanya, dia menjelaskan, pagu awal program BPOT sebesar Rp6,018 triliun. Namun terkena efisiensi sebesar Rp3 triliun. Pemotongan tersebut diperkirakan berdampak pada kenaikan uang kuliah.
Karena kalau BOPTN ini dipotong separuh, maka ada kemungkinan perguruan tinggi harus menaikkan uang kuliah,” kata Satryo, saat Rapat Kerja (Raker) Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2).