Jakarta Pemerintah secara resmi akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada Januari 2025. Namun, kenaikan PPN sebesar 1 persen untuk tiga komoditas tertentu akan ditanggung oleh pemerintah. Dengan demikian, saat PPN 12 persen mulai berlaku, ketiga komoditas ini tetap dikenakan tarif PPN sebesar 11 persen.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa tiga komoditas tersebut meliputi tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng rakyat (Minyakita).
Sri Mulyani menambahkan bahwa barang-barang ini, sesuai peraturan perundangan, seharusnya dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen. Namun, mengingat pentingnya komoditas ini bagi masyarakat luas, pemerintah memutuskan untuk menanggung selisih kenaikan sebesar 1 persen. Hal ini dilakukan agar harga barang tetap stabil dan tidak membebani masyarakat.
“Barang-barang seperti tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyakita akan dikenakan PPN sebesar 11 persen. Artinya, dari kenaikan tarif menjadi 12 persen, selisih 1 persennya akan ditanggung oleh pemerintah,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers terkait Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Komitmen Pemerintah dalam Kebijakan Fiskal Pro Rakyat
Sri Mulyani menegaskan bahwa keputusan ini adalah wujud komitmen pemerintah untuk menyediakan instrumen fiskal yang berpihak kepada masyarakat.
Selain itu, untuk kebutuhan komoditas pokok seperti beras, jagung, kedelai, daging, gula konsumsi, susu segar, kacang-kacangan, unggas, dan hasil-hasil perikanan serta kelautan, pemerintah tetap memberikan pembebasan PPN. Total nilai PPN yang dibebaskan untuk sektor bahan makanan mencapai Rp 77,1 triliun.