Jakarta – Pemerintah telah mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama 2025. Tercatat 17 hari Libur Nasional dan 10 Cuti Bersama di 2025. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, keputusan ini merupakan hasil dari rapat tingkat menteri untuk penetapan lanjutan dengan penandatangan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Telah dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk menetapkan dilanjutkan dengan penandatanganan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, kata Muhadjir, Jakarta, dikutip Selasa (15/10/2025).
Penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas. Selain itu, penetapan ini sebagai rujukan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menjalankan program kerja pada 2025.
Penetapan SKB tahun 2025 merujuk pada Kepres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur, ujarnya.
Wamenaker Afriansyah Noor menyampaikan sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan setiap tahun melalui SKB 3 Menteri, maka pihaknya telah mengedarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.
Dalam edaran tersebut, ditegaskan cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
Oleh karenanya, pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan, jelasnya.