Jakarta – Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur pada 2024, untuk pertama kalinya ikut berpartisipasi dalam program UI GreenCityMetric, yang diluncurkan sejak 2022. Sebagai peserta baru, Kabupaten Trenggalek berhasil menduduki peringkat 12 dari 64 kabupaten/kota.
UI GreenCityMetric merupakan pemeringkatan bagi kabupaten/kota di Indonesia dalam bidang keberlanjutan (sustainability). Tujuannya mengajak pemerintah daerah melakukan transformasi menuju kabupaten/kota berkelanjutan.
Untuk itu, UI GreenCityMetric memberikan penghargaan kepada Kabupaten Trenggalek sebagai peserta baru terbaik dalam pemeringkatan tersebut, Kamis, 8 Agustus 2024.
Pemeringkatan Ul GreenCityMetric sendiri berdasarkan 6 kategori penilaian yaitu penataan ruang dan infrastruktur, energi dan perubahban iklim, tata kelola sampah dan limbah, tata kelola air, akses dan mobilitas, serta tata pamong (governance).
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengatakan, setiap daerah memiliki tantangannya sendiri.
Kabupaten itu selalu trade off-nya, kita mementingkan ekologi atau ekonomi, cari kerja saja susah kok suruh menanam tanaman terus nanti hasilnya apa, begitu kira-kira, tapi memang ini yang harus kita cari terobosan termasuk juga pentahelix dengan seluruh sivitas akademika, ujar Mas Ipin, panggilan akrab Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin usai menerima penghargaan tersebut di Balai Sidang Universitas Indonesia (UI), seperti dikutip dari keterangan resmi, Jumat (9/8/2024).
Menurut Mas Ipin, kabupaten dengan kemampuan fiskal mandiri rata-rata didorong oleh keberadaan industri, jasa perdagangan maupun ekonomi yang lebih ekstraktif.
Sementara kabupaten seperti Trenggalek dengan 70 persen kawasan hutan, harus mampu memanfaatkan peluang fiskal yang lain. Salah satunya adalah dengan pengelolaan lingkungan yang baik.
Salah satu upaya yang dilakukan Pemkab Trenggalek adalah menggelar Adipura Desa, di mana desa yang mau melestarikan lingkungan hidup, menjaga sumber mata air maupun kualitas udara akan mendapat transfer anggaran fiskal.
Harapan kita ke depan, juga ada offsetting, jadi mandatory carbon marketnya tidak hanya berlaku kepada institusi perusahaan saja, ungkap Mas Ipin.