wmhg.org – Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik untuk Wajib Pajak Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama (KB) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk 12 Gerai Samsat yang terletak di pusat perbelanjaan di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta.
Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama 12 (Dua Belas) Gerai Samsat ini merupakan wujud nyata dari komitmen kita bersama untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati ditulis Kamis (8/8/2024).
“Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat memperkuat sinergi antara berbagai pihak dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan yang lebih efektif, efisien, dan terintegrasi,” tuturnya.
Ia menambahkan, keberadaan Gerai Samsat ini juga untuk memudahkan masyarakat dan para wajib pajak dalam melakukan pengurusan pelayanan administrasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta kemudahan melakukan pembayaran pajak daerah khususnya Pajak Kendaraan Bermotor.
Dengan adanya penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan efisiensi layanan perpajakan daerah, khususnya layanan pajak kendaraan bermotor.
Langkah ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan akses kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di lokasi yang lebih strategis dan nyaman, yaitu di pusat-pusat perbelanjaan yang tersebar di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta.
Selain itu, kolaborasi antara Pemerintah, Kepolisian, PT Jasa Raharja, dan pengelola pusat perbelanjaan ini juga menunjukkan sinergi yang kuat dalam upaya meningkatkan pelayanan publik.
Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak terkait, diharapkan gerai-gerai Samsat ini dapat beroperasi dengan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Acara ini dihadiri langsung oleh perwakilan 12 pusat perbelanjaan tempat gerai Samsat berada, diantaranya:
1. Jakarta Timur:
PT Wahana Cipta Sejahtera, pengelola Pusat Grosir Cililitan sejak 18 Desember 2021.
2. Jakarta Selatan:
PT Melawai Jaya Realty, pengelola Blok M Square sejak 6 Desember 2011.
PT Artisan Wahyu, pengelola Gandaria City sejak Desember 2010.
PT Betawi Jaya Mandiri, pengelola Mall Metro Kebayoran sejak 18 Desember 2021.
PT Perwita Margasakti, pengelola ITC Kuningan sejak 18 Agustus 2022.
3. Jakarta Barat:
PT Bangun Cipta Karya Perkasa, pengelola Mall Taman Palem sejak tahun 2008.
4. Jakarta Utara:
PT Duta Wisata Loka, pengelola Pluit Village sejak Agustus 2017.
PT Praja Puri Indah Real Estate, pengelola Pasar Pagi Mangga Dua sejak 15 Mei 2018.
PT Maju Santosa Cemerlang, pengelola Koja Trade Mall sejak 20 Januari 2022.
5. Jakarta Pusat:
PT Duta Pertiwi, pengelola ITC Cempaka Mas sejak 7 Maret 2022.
PT Grand Indonesia, pengelola Grand Indonesia sejak 12 Oktober 2022.
PT Gemilang Kelola Sentra Bisnis, pengelola Lindeteves Trade Center Glodok sejak 14 November 2023.
Selain pengelola 12 pusat perbelanjaan di atas, pada 25 Januari 2024 penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama untuk gerai Samsat di Lippo Mall Puri telah dilakukan.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diwakili oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, PT Jasa Raharja, Bank DKI, dan PT Puri Bintang Terang selaku pengelola pusat perbelanjaan Lippo Mall Puri yang berlangsung.