Jakarta Razia yang digelar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terhadap truk-truk Over Dimension Overload (ODOL) saat ini sudah pernah dilakukan pada puluhan tahun lalu dan hasilnya terbukti tidak efektif menyelesaikan masalah ODOL. Pasalnya, masalah ODOL ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan penegakan hukum semata, tapi harus secara komprehensif.
“Kebijakan penegakan hukum dengan merazia truk-truk ODOL ini sudah ada dari dulu, sejak saya bekerja di kemenhub tahun 1979 lalu dan hasilnya tidak efektif. Tetapi sekarang diulang lagi, hasilnya pasti sama, tidak akan efektif,” ujar Pakar Transportasi dari Institut Transportasi & Logistik Trisakti, Suripno dikutip Kamis (22/8/2024).
Kenapa tidak efektif, menurutnya, hal itu karena masalah mendasar. Dia mengibaratkan razia yang dilakukan terhadap truk-truk ODOL ini ibarat orang yang berpenyakit kanker diberikan obat Panadol.
“Orang sakit kanker dikasih minum Panadol efektif tidak? Ya jelas tidak kan. Berarti kan yang harus diobati adalah penyakitnya. Pertanyaannya, sudahkah diselidiki penyakitnya? Begitu juga dengan masalah ODOL ini, tidak bisa diselesaikan hanya dengan penegakan hukum saja” tukas mantan Direktur Keselamatan Transportasi Kementerian Perhubungan ini.
Jadi, menurutnya, razia yang dilakukan Kemenhub terhadap truk-truk ODOL saat ini tidak memecahkan masalah penyelesaian ODOL sama sekali. Dia mengatakan akar masalahnya sejak dulu itu adalah sistemnya tidak efisien. “Masing-masing pemangku kepentingan itu jalan sendiri,” ucapnya.
Dia mengatakan untuk menyelesaikan masalah ODOL ini tidak bisa dilakukan secara instan seperti langsung melakukan penegakan hukum. “Tidak bisa ujug-ujug truknya harus dipotong seperti yang pernah dilakukan sebelumnya. Padahal dari segi peraturannya saja, tindakan memotong truk itu sudah salah,” katanya.
Kata Suripno, ada aturan yang namanya modifikasi. Kalau truk meskipun sudah melanggar dimensi, kemudian dipotong, itu namanya modifikasi. Dan modifikasi tetap harus dilakukan uji tipe dan tidak bisa langsung dipakai.
“Jadi diuji lagi, bisa lulus nggak? Kalau tidak diuji, dia terkena pelanggaran uji tipe yang sanksinya itu Rp 24 juta atau hukuman 24 bulan penjara. Artinya, sanksinya kan lebih berat, tapi nggak disadari sama orang-orang Kemenhub hal seperti ini,” tandasnya.