Jakarta Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat instruksi dari Presiden Prabowo Subianto, untuk meninjau ulang seluruh undang-undang dan peraturan pemerintah.
Arah peninjauan ini untuk memastikan tidak adanya kebijakan yang menghambat program strategis pemerintah. Adapun program strategis ini salah satunya mencakup program swasembada pangan, kemandirian energi, hilirisasi, dan soal lahan. Prabowo, kata Supratman, ingin agar semua status lahan berkeadilan untuk masyarakat.
Sesuai arahan Pak Ketua tadi terkait dengan Presiden beliau sudah menegaskan empat hal Pak. Satu, review semua peraturan perundang-undangan baik tingkatnya undang-undang PP Perpres termasuk peraturan menteri, kata Supratman dalam rapat di Komisi XIII DPR, Senin (4/11/2024).
Jadi program-program inilah yang akan kita kawal menjadi prioritas untuk kami jadikan rujukan dalam penataan regulasi di Kementerian Hukum, ujarnya.
Peneliti Hukum dan Regulasi Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Muhamad Saleh menilai bahwa peninjauan tersebut merupakan langkah penting, karena kebijakan yang ada belum cukup kuat untuk benar-benar mendukung program strategis Prabowo.
Selama ini, Program Strategis Nasional (PSN) hanya diatur lewat Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN, yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 8 Januari 2016 dan diubah empat kali, serta Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2016. Artinya, dasar hukumnya bukan undang-undang, dan ini memberi dominasi pada kekuasaan eksekutif, kata Saleh dalam keterangan di Jakarta, dikutip Rabu (6/11/2024).
Ia menyoroti, Program Strategis memiliki cakupan proyek yang sangat luas, mencakup 233 proyek yang terdiri dari 218 proyek spesifik dan 15 program, dengan total nilai investasi mencapai Rp 6.246,47 triliun.