Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menekankan upaya mitigasi tindak korupsi di kabinet pemerintahannya. Hal itu digaungkan sejumlah menteri usai mengikuti Retreat Kabinet Merah Putih di Magelang, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.Â
Merespons hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio meminta keseriusan pemerintah baru dalam mengantisipasi aksi korupsi. Tak tanggung-tanggung, ia meminta hukuman mati diadakan bagi para oknum yang sudah sangat merugikan negara.Â
Ya yang ketauan korupsi pecat dan tembak mati karena menyusahkan bangsa ini, kata Agus Pambagio kepada www.wmhg.org, Selasa (29/10/2024).
Adapun penerapan pidana mati memang jadi salah satu hukuman yang sah secara regulasi. Tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.Â
Kendati begitu, Ketua Komnas HAM periode 2017-2022 Ahmad Taufan Damanik sempat menilai bahwa hukuman mati bukan solusi pemberantasan korupsi. Lantaran dianggap tidak cukup efektif mengatasi korupsi, juga bertentangan dengan norma hak asasi manusia.Â
Namun, Agus menyebut korupsi justru lebih berbahaya dan punya dampak besar dibanding hukuman mati kepada satu oknum. Tanpa hukuman berat, ia menegaskan korupsi di Indonesia akan semakin parah.Â
Hidup itu pilihan. Kasus korupsi kita lebih mencelakakan HAM publik. Bela HAM 1 atau 2 orang apa bela publik yang menderita karena dana publik dikorupsi? Silakan pilih, tegas dia.Â