Jakarta – Analis Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan, mengusulkan penerbitan Surat Edaran (SE) tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi, sebaiknya dicabut agar tidak menimbulkan kekacauan hukum dan merusak wibawa pemerintah.
Usul saya sebaiknya Surat Edaran Menaker NOMOR M/3/HK.04.O0/III/2025 dicabut saja agar tidak menimbulkan kekacauan hukum dan merusak wibawa pemerintah, kata Azaz, di Jakarta, ditulis Jumat (14/3/2025).
Masalah utama yang terjadi bukan sekadar soal Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online, tetapi lebih dalam pada ketidakpastian hukum dalam bisnis transportasi online di Indonesia.
Carut marut ini bukan masalah THR tapi tidak adanya kepastian hukum dalam bisnis ojek online, ujarnya.
Menurutnya, sebagai regulator, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menciptakan regulasi hukum yang jelas dan tegas guna melindungi rakyatnya dalam hal ini, pengemudi ojek online dan kurir online.
Pemerintah sebagai regulator harusnya yang bertanggung jawab sebagai membuat regulasi hukum untuk melindungi rakyat, dalam hal ini para pengemudi ojek online dan kurir online, ujar Azaz.
Penerbitan SE belum selesaikan masalah THR Ojol dan Kurir
Adapun kata Azaz, penerbitan SE ini belum menyelesaikan masalah utama, yaitu status hukum ojek online yang hingga kini masih abu-abu.SE ini diterbitkan sebagai jawaban atas tuntutan pengemudi ojek online yang meminta kejelasan terkait pemberian THR dari perusahaan aplikasi (aplikator).
Pembuatan SE ini belum untuk menyelesaikan masalah, imbuhnya.
Namun, SE ini hanya menghimbau agar aplikator memberikan Bonus Hari Raya (BHR) sebagai bentuk kepedulian berdasarkan nilai-nilai Pancasila.