Jakarta – Mantan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyoroti ambisi Indonesia dalam meningkatkan rasio pajak atau tax ratio. Namun, hal itu tidak bisa dicapai jika jumlah pekerja di Indonesia tidak bertambah.
Dia mengatakan, pajak didapat negara dari orang yang bekerja. Banyaknya pekerja turut mengerek juga pendapatan pajak ke negara.Â
Orang bekerja itu bayar pajak, demand menjadi tinggi, kata Wimboh dalam Economic and Financial Report 2014-2024, di Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Dengan begitu, rasio pajak tak bisa meningkat jika angka pengangguran di Indonesia justru tak berubah atau malah mengalami kenaikan.
Jadi kalau kita mengatakan tax ratio, tax ratio, kalau penganggurannya stagnan atau naik, emang mungkin? Enggak mungkin, tegas dia.
Hal ini juga berdampak pada daya beli masyarakat. Jika jumlah pengangguran itu tak berubah, maka daya beli masyarakat menjadi rendah.Â
Orang kalau enggak (bekerja), belanjanya enggak akan nambah. Orang jual barang-barang, enggak laku, ungkapnya.
Menurut dia, pembangunan yang dilakukan pada aspek ekonomi perlu memperhatikan dampak berganda (multiplier effect). Salah satunya adalah penciptaan lapangan kerja.
Apapun yang kita lakukan itu, multiplier, penciptaan tenaga kerja, ada enggak? Itu yang harus selalu dicek, apapun, pungkasnya.