Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, memastikan transisi pengawasan penerapan sistem merit ASN tetap berjalan lancar, setelah pengalihan tugas dan fungsi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Alih tugas dan fungsi KASN tersebut saat ini dilakukan oleh Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Anas menilai, tugas dan fungsi BKN yang kini dijalankan oleh Kantor BKN lebih representatif. Sehingga pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit ASN dapat terintegrasi dan berjalan dengan baik.
Tugas serta fungsi yang terkait dengan KASN, nanti akan dilaksanakan secara teknis di BKN, ujar Anas dalam keterangan tertulis, Rabu (25/9/2024).
Pengalihan pelaksanaan pengawasan sistem merit dalam manajemen ASN telah diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 4/2024. Adapun Kementerian PANRB dan BKN berbagi peran dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KASN sebelumnya.
Kementerian PANRB akan menetapkan kebijakan pengawasan penerapan sistem merit. Sementara BKN akan melaksanakan pengawasan penerapan sistem merit.
Meliputi, pengawasan pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, pengawasan pelaksanaan penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah, menjaga netralitas pegawai ASN, serta pengawasan atas pembinaan profesi ASN.
Dengan bergabungnya dalam hal ini beralihnya fungsi KASN ke BKN ini harapan saya adalah adanya akselerasi kecepatan layanan yang diterima masyarakat dan seluruh ASN akan meningkat, imbuhnya.
Pelaporan tidak lagi ribet, mengurus pengaduan terkait penerapan sistem merit tidak lagi repot karena sudah terintegrasi, karena ujungnya adalah pelayanan yang dirasakan masyarakat, kata Anas.
Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menjelaskan, BKN telah menyiapkan segala yang dibutuhkan oleh pegawai KASN yang beralih. Terhitung 1 Oktober 2024, semua pegawai KASN sudah menjadi pegawai BKN.
Dengan demikian semua tupoksi KASN otomatis menjadi tupoksi BKN. Kedepan kami akan terus melakukan penyempurnaan evaluasi terhadap pelaksanaan evaluasi sistem merit agar bisa berjalan lebih efektif dan efisien, ujar dia.