Jakarta Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI) kembali mengungkapkan kekecewaannya lantaran kembali tidak dilibatkan dalam pembahasan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP 28/2024) dan aturan turunannya, yaitu Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS, menjelaskan pemerintah berencana mengadakan agenda diskusi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) terkait aturan yang melibatkan sektor pertembakauan, namun sayangnya pihaknya justru tidak dilibatkan.
“(Hingga saat ini) Kami belum diberikan ruang kesempatan (untuk berdiskusi), walaupun kami telah mengirimkan surat kembali ke Kemenkes, bahkan ke Presiden terkait hal tersebut,” ungkap dia dikutip Selasa (3/12/2024).
Sudarto mengatakan bahwa FSP RTMM-SPSI meragukan adanya penundaan pengesahan Rancangan Permenkes, melihat masih adanya usaha dorongan yang dijalankan atas aturan ini.
“Kami juga ragu, apakah benar-benar ditunda atau tidak? Sementara, (masih) terlihat ada proses yang nampaknya berjalan. Apakah ini juga sepengetahuan Menkes atau tidak, kami juga tidak tahu, ungkap dia.
Oleh karena itu, mewakili serikat pekerja tembakau yang tergabung dalam FSP RTMM-SPSI, Sudarto menegaskan ada satu komando untuk menunda pengesahan Rancangan Permenkes agar tidak meresahkan sawah ladang pekerja tembakau.
“Kemenkes harus melibatkan semua pihak yang terdampak,” pungkasnya.
Petani Tembakau Cemas Penjualan Hasil Panen Anjlok
Kritik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) masih terus bergulir dari berbagai pihak. Pasalnya, tembakau memiliki peran penting dalam perekonomian daerah. Tembakau juga dinilai bukan hanya sebagai tanaman musiman dengan nilai ekonomi tinggi, tetapi juga memainkan perang penting dalam ekosistem pertanian.
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, Nanang Teguh Sembodo, menyebut rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek pada Rancangan Permenkes akan berdampak langsung terhadap daya serap industri terhadap tembakau lokal. Nanang mengingatkan bahwa tanpa dukungan dari industri, petani akan kesulitan menjual tembakau mereka.
“Jika aturan ini diterapkan, kami khawatir penjualan tembakau kami menurun. Ini membuat kami jadi resah,” katanya dikutip Jumat (29/11/2024).
Menurutnya, wacana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek tidak hanya membatasi daya jual, tetapi juga berpotensi mengurangi jumlah tenaga kerja yang terlibat dalam sektor tembakau.
Kebijakan ini diskriminatif karena fokusnya hanya pada dampak kesehatan, tanpa mempertimbangkan implikasi ekonomi bagi petani, paparnya.