Jakarta – Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan resmi naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kenaikan PPN menjadi 12% diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan PPN menjadi 12% akan menyasar barang dan jasa dalam kategori premium atau mewah.
Barang dan jasa tersebut sebagian besar dikonsumsi oleh kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi, yakni desil 9 hingga 10.
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sarman Simanjorang mengungkapkan, para pengusaha telah mengantisipasi terjadinya penurunan pada penjualan dan omzet, sebagai dampak dari kenaikan PPN menjadi 12%.
Adapun barang-barang otomotif hingga properti yang menjadi salah satu produk yang terkena kenaikan PPN 12%.
“Tentu barang-barang ini omzet hingga penjualannya akan tertekan akibat kebijakan (PPN 12%) ini,” ujar Sarman kepada www.wmhg.org di Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024.
“Karena dari pengenaan pajak ini tentu akan menambah harga-harga di pasaran, juga biasanya kalau sampai di harga pasaran itu akan bertambah sesuai dengan tingkat daripada distribusinya,” ia menambahkan.
“Misalnya dari pabrik ke distributor, kemudian dari distributor ke agen bisa naik hingga 3% biayanya,” sebutnya.
Hal itu yang mendorong harga barang-barang tersebut naik di pasaran.
Ia menambahkan, transaksi-transaksi perdagangan pengusaha barang hingga jasa mewah juga akan terdampak.
Saya yakin (pengusaha) juga sudah mengantisipasi kebijakan daripada pemerintah ini. Kita dari pengusaha awalnya ingin PPN 12% ini ditunda dari semua barang dan jasa, baik itu mewah atau tidak, sampai kondisi ekonomi membaik. Tetapi dengan kebijakan ini mau tidak mau akan berdampak pada barang dan jasa premium yang dikenakan pajak oleh pemerintah sebesar 12% per Januari 2025,” imbuhnya.