Jakarta – Sekelompok pebisnis Amerika Serikat (AS) mengajukan gugatan pada Senin, 14 April 2025 kepada Presiden AS Donald Trump.
Gugatan itu karena tarif yang ditetapkan Presiden AS Donald Trump adalah ilegal berdasarkan Undang-Undang (UU) the International Emergency Economic Powers (IEEPA).
Mengutip CNN, ditulis Rabu (16/4/2025), gugatan itu diajukan Pengadilan Perdagangan Internasional AS oleh Liberty Justice Center, kelompok advokasi hukum yang membela lima pebinis yang telah “dirugikan secara serius” oleh tarif itu.
IEEPA memberi presiden kewenangan untuk memberlakukan kewenangan ekonomi darurat sebagai respons terhadap “ancaman yang tidak biasa dan luar biasa” terhadap keamanan nasional atau ekonomi, kriteria yang menurut kelompok itu telah “dirugikan secara serius” oleh tarif itu.
IEEPA memberi presiden kewenangan untuk memberlakukan kewenangan ekonomi darurat sebagai respons terhadap ancaman yang tidak biasa dan luar biasa terhadap keamanan nasional atau ekonomi, kriateria yang menurut penggugat dalam kasus ini belum terpenuhi. Gugatan tersebut juga menuduh kalau undang-undang tidak mengizinkan presiden untuk mengenakan tarif secara sepihak.
“Tidak seorang pun boleh memiliki kewenangan untuk mengenakan pajak uang memiliki konsekuensi ekonomi global yang begitu besar,” ujar Senior Counsel di the Liberty Justice Center, Jeffrey Schwab dalam sebuah pernyataan.
Konstitusi memberikan kewenangan untuk menetapkan tarif pajak, termasuk tarif kepada kongres, bukan presiden,” ia menambahkan.
Dalam sebuah pernyataan kepada CNN, Juru Bicara Gedung Putih Harrison Fields mengatakan, defisit perdagangan dengan negara lain merupakan “darurat nasional”.
Fields menuturkan, pendukung Trump tidak akan selalu menentangnya. Namun, Presiden Trump membela Main Street dengan mengakhiri eksploitasi mitra dagang kita terutama China atas China,” ujar Fields.
Rencananya menyamakan kedudukan bagi pebisnis dan pekerja untuk mengatasi keadaan darurat nasional negara kita berupa defisit perdagangan yang kronis,” ia menambahkan.