Jakarta Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (PERPRINDO) menegaskan dukungannya terhadap Permendag 8/2024 yang dinilai memberikan dampak positif bagi pertumbuhan pelaku usaha dan industri elektronika nasional.
Hal ini disampaikan dalam pertemuan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di kantor Kementerian Perdagangan RI, dengan topik utama mengenai evaluasi ketentuan impor produk elektronik dalam Permendag 36/2023 jo Permendag 8/2024.
Sekretaris Jenderal PERPRINDO, Andy Arif Widjaja, mengapresiasi langkah pemerintah dalam menerbitkan Permendag 8/2024 yang telah mendorong peningkatan investasi di sektor elektronika, khususnya pendingin ruangan (AC).
Hal ini tercermin dari meningkatnya belanja barang modal berupa mesin-mesin baru selama 2023 dan 2024, sebagaimana dilaporkan oleh Pusat Kebijakan Ekspor & Impor Kementerian Perdagangan RI.
Banyak anggota PERPRINDO seperti SHARP, DAIKIN, MIDEA, dan HAIER telah berinvestasi dalam pembangunan pabrik AC di Indonesia, dengan prospek pertumbuhan yang terus berlanjut.
Bisa Hambat Industri
Namun, adanya wacana revisi Permendag 8/2024 dan kembali ke Permendag 36/2023 dinilai dapat menghambat industri elektronik domestik.
Banyak produk elektronik, khususnya pendingin dan refrigerasi untuk kebutuhan komersial, masih belum dapat diproduksi dalam negeri. Jika revisi ini diberlakukan, dikhawatirkan akan terjadi kelangkaan produk yang berdampak pada sektor UMKM.
Ketua Bidang Hukum & Regulasi PERPRINDO, Dewanti dari MIDEA, menekankan perlunya fokus pemerintah pada regulasi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta program yang menarik investasi asing untuk membangun pabrik kompresor AC dan lemari es di Indonesia guna meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan daya saing ekspor.