Jakarta Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo memastikan bahwa barang-barang kebutuhan sehari-hari yang dibeli masyarakat luas tidak dikenakan kenaikan PPN 12 persen.
Setelah mendengar aspirasi masyarakat dan kami kedepankan bahwa yang (dikenakan PPN 12 persen) hanya barang-barang mewah. Untuk barang-barang yang lain dibutuhkan masyarakat atau bukan barang mewah tidak mengalami kenaikan, ungkap Suryo dalam Konferensi Pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (2/1).
Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik keputusan Pemerintah memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya untuk barang mewah.
Hal ini mengingat situasi ekonomi dan daya beli masyarakat yang masih lemah pada 2024 lalu.
Kita menghargai Pemerintah yang akhirnya mau mendengarkan masukan dari semua pihak sehingga PPN 12 persen ini hanya ke barang mewah, walaupun idealnya tidak ada kenaikan PPN 12 persen sama sekali, ujar Sekretaris Jenderal HIPPINDO, Haryanto Pratantara kepada www.wmhg.org di Jakarta, dikutip Jumat (3/1/2025).
Mengingat situasi ekonomi dan daya beli masyarakat yang cukup sulit di 2024 dan masih akan berlangsung di 2025, lanjut dia.
Pengusaha mall dan peritel pun lega dengan kenaikan PPN 12 persen tidak menimbulkan dampak pada barang-barang yang dijual di mall pada umumnya, karena tidak memasuki kategori barang mewah.
Namun Haryanto mengingatkan, pengusaha mall dan peritel masih menghadapi hambatan dari menurunnya daya beli masyarakat di kelas menengah.
Hanya tantangan kita bersama saat ini adalah bagaimana meningkatkan daya beli masyarakat yang menurun, bahkan level di kelas menengah, bebernya.
Juga bagaimana meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk mau belanja lagi setelah sebelumnya sempat ramai mengenai kenaikan PPN 12 persen ini, sehingga menurunkan minat masyarakat untuk belanja, tambahnya.