Jakarta Asosiasi Media Luar Griya Indonesia (AMLI) secara tegas bersikap mendesak dilakukannya revisi atas Peraturan pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 serta Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Sikap ini diambil sebagai bentuk tuntutan kepada pemerintah untuk mengakomodir kepentingan industri serta tenaga kerja yang terdampak negatif oleh regulasi baru tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Media Luar-Griya Indonesia (AMLI) Fabianus Bernadi, menolak wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang diatur pada RPMK, aturan turunan PP 28/2024. Padahal, tidak ada mandat untuk ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek pada PP 28/2024. Menurutnya, kemasan rokok tanpa identitas tersebut akan mempermudah masuknya rokok ilegal ke pasar.
“Produsen rokok tidak mungkin akan memasang reklame di media luar griya tanpa mencantumkan identitas perusahaan atau merek, yang berdampak negatif pada efektivitas promosi mereka,” ujarnya, Jumat (13/9/2024).
Di samping itu, Fabianus menyatakan bahwa PP 28/2024 maupun RPMK memiliki potensi besar untuk mempengaruhi keberlangsungan industri media luar griya dan industri kreatif secara umum. Terkhusus, pelarangan zonasi iklan dalam PP 28/2024 yang telah menyebabkan penurunan pemasangan reklame hingga 5-10%.
“Aturan ini tidak hanya merugikan industri media luar griya tetapi juga berpotensi menurunkan pendapatan pajak reklame di daerah,” kata Fabianus
Salah satu kritik utama AMLI terhadap PP 28/2024 adalah pembatasan tayangan iklan produk tembakau melalui videotron. Fabianus menilai bahwa peraturan ini tidak aplikatif, karena iklan di videotron pada jam-jam tertentu di luar kota sudah dimatikan, sehingga aturan ini dianggap tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
Pembatasan lain yang dinilai bias adalah larangan iklan dalam radius 500 meter di sekitar pusat pendidikan dan tempat bermain anak. Bagi dia, kebijakan tersebut terlalu kaku dan sulit diterapkan secara praktis.