Jakarta Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan bonus bagi pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta gig-worker seperti mitra ojek dan taksi daring.
Presiden Prabowo Subianto dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pekerja pada Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Dalam penjelasannya, Presiden Prabowo Subianto memastikan realisasi THR Lebaran dan Bonus Hari Raya akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri. Dan besaran serta mekanismenya akan nanti disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” ujar Presiden Prabowo dikutip dari laman Presiden.go.id.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga menekankan pentingnya peran pelaku ekonomi dalam mendukung kesejahteraan pekerja melalui pemberian THR yang lebih cepat dari ketentuan pemerintah.
“Para pelaku ekonomi diharapkan (Pengusaha), terutama di bulan Ramadan, membayarkan THR yang kalau bisa lebih cepat daripada yang disampaikan oleh pemerintah, menjaga lapangan kerja, menjaga daya saing, melakukan ekspansi terutama sektor yang dapat meningkatkan lapangan kerja, dan terakhir menjaga ekosistem usaha,” ujar Airlangga dalam keterangannya.
Salah satu pelaku usaha yang diketahui telah membayarkan THR lebaran 2025 adalah PT Unilever Indonesia Tbk. (Unilever). Perusahaan dari sektor barang kebutuhan konsumen tersebut diketahui telah merealisasikan pembayaran THR kepada seluruh karyawannya lebih awal dari ketentuan yang berlaku, yakni pada hari pertama Ramadan.
Menurut informasi yang diterima, langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan sekaligus untuk memastikan karyawan dapat lebih tenang dalam mempersiapkan kebutuhan Idulfitri.