Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memastikan pengusaha bakal mematuhi ketentuan pemerintah mengenai pembayaran upah lembur bagi pekerja yang bekerja saat hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani, saat acara \’Klinking Fun – Pesta Diskon Anti Golput Edisi Pilkada 2024 di Jakarta, Rabu, (27/11/2024), seperti dikutip dari Antara.
Memang itu satu imbauan yang memang sudah harus dilaksanakan, ujar Shinta.
Shinta menuturkan, mekanisme pembayaran upah, termasuk upah lembur, telah diatur dengan jelas dan menjadi panduan bagi para pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban mereka.
Saya rasa mekanisme dari pada pembayaran upah dan upah lembur dan lain-lain itu ada, jadi ini kembali lagi adalah satu dari pemerintah, kata dia.
Dia menuturkan, kepatuhan terhadap aturan pemerintah menjadi komitmen utama pengusaha di bawah Apindo untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam momen penting seperti Pilkada serentak.
Ini saya rasa kita ada aturan-aturan main yang selalu kita ikuti, jadi saya pikir sama juga dengan dalam kaitan ini (upah lembur pekerja saat bekerja di hari Pilkada) kalau memang ada imbauan seperti itu ya mungkin itu harus diikuti, ucapnya.
Ia menuturkan, pelaku usaha akan selalu menjalankan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah guna menjaga hubungan industrial yang sehat antara pengusaha dan pekerja.
Jadi kami tidak inikan dari sisi unsur pemerintahnya, tapi dari kami selaku pelaku usaha kami mengikuti mekanisme aturan main yang selama ini sudah ditetapkan (pemerintah), kata Shinta.