Jakarta Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menegaskan bahwa penerapan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) harus dilakukan secara hati-hati dan tidak terburu-buru. Menurutnya, kebijakan ini memerlukan pertimbangan matang dengan memperhatikan dampaknya terhadap industri dan masyarakat.
Kita tidak bisa terlalu terburu-buru menetapkan kebijakan ini. Perlu pemahaman yang lebih luas terkait dampaknya, ujar Shinta kepada www.wmhg.org, Rabu (22/1/2025).
Pentingnya Sosialisasi dan Edukasi
Shinta menjelaskan bahwa saat ini Apindo masih berada pada tahap sosialisasi dan pengujian kebijakan di lapangan. Langkah ini bertujuan untuk memahami bagaimana kebijakan tersebut diterima oleh masyarakat dan industri.
Kami masih melakukan sosialisasi dengan pengujian di lapangan, termasuk untuk melihat respons terhadap beberapa produk. Fokusnya adalah aspek kesehatan, tetapi masyarakat perlu mendapatkan edukasi yang jelas terlebih dahulu, ungkapnya.
Forum Diskusi untuk Strategi Implementasi
Untuk memastikan kebijakan ini dapat diimplementasikan tanpa merugikan pelaku usaha, Apindo sedang menyusun forum Focus Group Discussion (FGD) bersama berbagai industri dan sektor ritel.
Kami tengah membuat FGD dengan industri dan ritel untuk membahas strategi terbaik. Kami juga terus berkomunikasi intensif dengan pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan, untuk memberikan masukan terkait kebijakan ini, kata Shinta.