Jakarta Grab angkat bicara mengenai keluhan sejumlah pengemudi ojek online (ojol) terkait pencairan Bonus Hari Raya (BHR) yang dianggap terlalu kecil. Sebelumnya, Grab telah menyalurkan BHR kepada hampir setengah juta Mitra Pengemudi yang memenuhi kriteria pada 24 Maret 2025.
Chief of Public Affairs, Grab Indonesia Tirza Munusamy, menjelaskan untuk nominal pencairan BHR, Grab mengacu kepada imbauan Presiden (pada 10 Maret 2025 di Istana Negara yang juga dihadiri oleh Anthony Tan, Group CEO & Co-Founder Grab), dimana BHR diberikan atas dasar keaktifan kerja Mitra Pengemudi.
Penyaluran BHR dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan Grab, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, selain tingkat keaktifan juga sangat bergantung pada kemampuan finansial perusahaan, kata Tirza dalam keterangannya, Kamis (27/3/2025).
Oleh karena itu, Mitra Pengemudi yang belum menerima BHR hingga saat ini, berarti tidak memenuhi kriteria sesuai skema yang berlaku, misalnya karena kurang aktif atau tidak mencapai tingkat keterlibatan yang ditentukan.
Tingkatan dan Nominal BHR untuk Mitra Roda 4 dan Mitra Roda 2 Grab
Tirza menjelaskan, bahwa Grab membagi penerima BHR menjadi 4 tingkatan. Tingkatan pertama, dimana ini yang sesuai dengan arahan Presiden yaitu, berdasarkan keaktifan kerja atau Mitra Aktif yang berkinerja baik, diperuntukkan untuk Mitra Jawara dengan mempertimbangkan konsistensi selama 12 bulan terakhir.
Untuk Mitra Jawara Teladan paling aktif mendapatkan nominal BHR tertinggi yaitu Rp1.600.000 untuk Mitra Roda 4 serta Rp850.000 untuk Mitra Roda 2,” jelas