Jakarta – Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI) mengusulkan konsep kota kembar atau twin cities. Usulan twin cities ini sebagai solusi rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Lalu apa itu dimaksud dengan twin cities?
Mengutip Antara, ditulis Senin (14/10/2024), Ketua ASPI Adiwan Fahlan Aritenang menuturkan, konsep “twin cities” berarti ada dua kota utama yang menjalankan fungsi-fungsi administrasi pemerintahan, di mana salah satunya menjadi ibu kota de jure dan lainnya de facto.
Ibu kota de jure berarti secara resmi diakui oleh undang-undang atau konstitusi sebagai pusat pemerintahan suatu negara. Sementara secara de facto, pengakuan ibu kota lebih didasarkan pada realitas operasional fungsi pemerintahan yang sedang terjadi.
Pada konteks Keputusan Presiden (Keppres) IKN belum ditandatangani tetapi negara memiliki anggaran yang cukup, sehingga Jakarta dapat berperan sebagai ibu kota de jure dan IKN de facto.
Hal ini berarti secara undang-undang Jakarta tetap menjadi ibu, tetapi fungsi operasional dilakukan di IKN. IKN dapat menerapkan fungsi utama non-pemerintahan tertentu, seperti pusat edukasi dan riset, yang diikuti dengan pemindahan bertahap sebagian fungsi publik pemerintahan dari kementerian/lembaga (K/L) yang relevan.
Misalnya, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek); Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK); Perpustakaan Nasional; Arsip Nasional; dan sebagainya.
Sementara, bila Keppres ditandatangani tetapi anggaran belum memadai, IKN menjadi ibu kota de jure dan Jakarta de facto.
Dalam hal ini, IKN diposisikan sebagai kota pusat pemerintahan nasional \’parsial\’ yang mengakomodasi sebagian kementerian pendukung fungsi inti pemerintahan, seperti Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg), Sekretariat Kabinet, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).