Jakarta Kementerian Perindustrian menyoroti sisa utang investasi Apple ke Indonesia senilai Rp 271 miliar. Ini menjadi salah satu alasan seri ponsel iPhone 16 belum bisa dijual secara resmi di Indonesia.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan, utang tersebut jadi sorotan dalam pembahasan proposal rencana investasi Apple senilai USD 100 juta atau setara Rp 1,58 triliun. Sisa utang Rp 271 miliar itu merupakan komitmen investasi Apple pada periode 2020-2023.
Kami mencatat, bahwa Apple masih belum menyelesaikan komitmennya pada proposal periode 2020-2023 sebesar Rp 271 miliar, kata Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Dia menegaskan, seharusnya sisa investasi itu bisa dipenuhi hingga akhir 2023 lalu. Namun, belum juga dikucurkan di Indonesia, padahal komitmen investasinya berlaku untuk 3 tahun sejak 2020-2023. Kala itu, Apple berkomitmen menanamkan investasi sekitar Rp 1,7 triliun.
Belum rampungnya utang investasi itu membuat pemerintah tidak mengeluarkan serifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi iPhone 16. Alhasil, produk teranyar Apple tersebut belum bisa dijual resmi di Indonesia.
Dan itu menyisakan sisa realisasi sebesar Rp 271 miliar iyang belum direalisasikan dan itu yang membuat kami belum mengeluarkan sertifikasi TKDN dan izin impor untuk iPhone 16 series, ujarnya.
Jadi kami sebenarnya berharap bahwa Appel merealisasikan sisa investasi itu. Seperti yang saya sampaikan dulu yang lebih konkretnya, sambung Febri.