Jakarta Stimulus fiskal untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali menjadi sorotan. Para pengamat menilai, kebijakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen yang akan berakhir pada 2024 perlu diperpanjang, bahkan diturunkan.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan bisnis UMKM yang menjadi motor penggerak perekonomian Indonesia.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, mengungkapkan bahwa UMKM membutuhkan stimulus yang lebih besar untuk menghadapi tantangan ke depan, termasuk kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025. Ia mengusulkan agar tarif PPh bagi UMKM diturunkan menjadi 0,1 hingga 0,2 persen sebagai bentuk dukungan konkret.
“Tarif 0,5 persen harus dipertahankan, bahkan diturunkan. Ini tidak hanya meringankan beban UMKM, tetapi juga mendorong kepatuhan pajak. Jika tarifnya terlalu tinggi, pelaku UMKM cenderung sulit patuh, dan ini akan mengurangi potensi penerimaan pajak negara,” kata Bhima kepada wartawan, Senin (25/11/2024).
Menurut Bhima, penurunan tarif PPh dapat menjadi solusi jangka panjang untuk meningkatkan daya saing UMKM, yang saat ini menyerap 97 persen dari total tenaga kerja Indonesia. Kebijakan ini juga dianggap mampu mendorong penyerapan tenaga kerja lebih besar di tengah ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri padat karya.
Hingga Ekonomi Pulih
Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eko Listiyanto, menambahkan bahwa pemerintah perlu menunda kenaikan PPN hingga ekonomi benar-benar pulih.
Menurutnya, insentif pajak yang optimal akan membantu UMKM mengurangi beban operasional dan memperkuat daya saing di pasar domestik maupun internasional.
“Dukungan fiskal seperti tarif PPh yang rendah adalah kunci. Jika insentif ini dicabut, UMKM akan kesulitan bersaing dan terancam gulung tikar,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memperpanjang kebijakan tarif PPh Final 0,5 persen sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018. Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, yang menjadi segmen terbesar dalam ekosistem UMKM.