Jakarta – PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter meluncurkan kartu disabilitas, sebagai kartu identitas multifungsi yang dapat digunakan oleh penyandang disabilitas. Di samping sebagai Kartu Multi Trip (KMT) untuk transaksi pembayaran tiket KRL Commuter Line.
Peluncuran ini dilakukan sebagai respons adanya kenaikan jumlah disabilitas penumpang KRL Commuter Line hingga 19 persen pada 2024.
Direktur Utama KAI Commuter Asdo Artriviyant menyampaikan, penambahan layanan ini merupakan komitmen pihaknya dalam meningkatkan layanannya kepada pengguna, khususnya pengguna dengan disabilitas atau yang berkebutuhan khusus.
Ada banyak masukan dan saran terutama dari kalangan disabilitas sendiri yang sehari-hari aktif menggunakan Commuter Line. Kami mendapatkan catatan adanya penyandang disabilitas yang seharusnya jadi prioritas, luput dari pantauan sesama penumpang dan juga petugas, kata Asdo, Sabtu (15/2/2025).
Menurut dia, hal ini terjadi karena penumpang disabilitas tidak semuanya leluasa mengkomunikasikan kondisinya. Lantaran kalangan disabilitas ini juga ada beragam, selain disabilitas fisik juga sensorik, dari down syndrome, cerebral palsy, sampai ketidakmampuan melihat dan bicara, paparnya.
Peningkatan layanan ini juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 18 tentang penyandang disabilitas, serta Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
Jadi kami berharap agar Commuter Line lebih accessible atau dapat terakses oleh semua kalangan. Termasuk penumpang disabilitas pun nantinya bisa leluasa bepergian dengan Commuter Line. Kami ingin ekosistem moda transportasi ini jadi lebih inklusi, sehingga semua bisa terlayani, ungkapnya.
Nantinya, pengguna disabilitas akan mendapatkan Kartu Disabilitas yang bisa diperoleh dengan mendaftarkan dan registrasi secara online melalui tautan https://shorturl.at/YSm6.
Kemudian, akan dihubungi petugas untuk proses pengambilan Kartu Disabilitas di Stasiun Bogor, Juanda, Sudirman, Tanah Abang, Duri, dan Stasiun Bekasi.