Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengambil alih tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto per 10 Januari 2024. Langkah ini menandai peralihan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK) serta Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme peralihan tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menegaskan kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada aspek keamanan dan kehati-hatian dalam ekosistem aset kripto nasional, tetapi juga bertujuan mengembangkan serta mengoptimalkan ekosistem aset keuangan digital secara berkelanjutan.
“Pendekatan ini diharapkan mampu menghadirkan manfaat lebih nyata kepada masy kepada konsumen pelaku usaha serta dapat mendorong pertumbuhan perekonomian nasional melalui penciptaan inovasi dan adopsi teknologi keuangan yang lebih luas,” kata Hasan di Seminar Harnessing Crypto Assets for Financial Market Growth and Economic Resilience dalam rangkaian Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, di Jakarta Selasa (11/2/2025).
Transformasi Paradigma Aset Kripto
Menurut Hasan Fawzi, perubahan regulasi juga mencerminkan pergeseran paradigma mengenai aset kripto yang kini dikategorikan sebagai bagian dari aset keuangan digital.
Perubahan ini menunjukkan bahwa aset kripto tidak lagi hanya dianggap sebagai komoditas, melainkan instrumen keuangan yang memiliki keterkaitan erat dengan sektor jasa keuangan nasional.
“Aset kripto tidak lagi sekadar diperjualbelikan untuk meraih keuntungan dari selisih harga, tetapi berkembang menjadi instrumen keuangan yang memiliki potensi pemanfaatan dan pengembangan lebih luas ke depan,” jelas Hasan.
Dengan demikian, menurut Hasan keberadaan aset kripto diharapkan dapat mendorong inovasi teknologi dan model bisnis baru di sektor keuangan, memperluas akses keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.