Jakarta Donald Trump resmi menjadi presiden ke-47 Amerika Serikat usai membacakan sumpah jabatan pada Senin (20/1/2025) di US Capitol, Washington D.C. Sebagai orang nomor 1 di negara maju seperti AS, nilai gaji yang diterima Donald Trump ternyata cukup fantastis.
Lantas berapa gaji Donald Trump sebagai Presiden AS?
Dikutip dari Merdeka.com, Donald Trump akan mendapatkan gaji besar USD 400.000 per tahun atau sekitar Rp 6,5 miliar (kurs 16.322 per USD) sebagai Presiden AS. Nilai gaji Presiden AS ini belum mengalami kenaikan selama lebih dari 20 tahun.
Selain itu, Presiden AS juga berhak mendapat tambahan dana USD 50.000 untuk pengeluaran (tidak kena pajak). Kemudian, rekening perjalanan USD100.000, dan anggaran hiburan USD19.000.
Selanjutnya, panglima tertinggi negara juga berhak mendapatkan tunjangan lain, salah satunya adalah rumah besar berbayar yang dikenal dengan Gedung Putih, sebagai tempat tinggal.
Mantan presiden AS juga berhak menerima dana pensiun. Pada tahun 2023, nilai dana pensiunan Presiden AS diumumkan sekitar USD230.000 per tahun, dengan kantor dan anggaran untuk menutupi biaya perjalanan dan pekerjaan.
Sebelumnya, dalam sidang tahun 1999 mengenai usulan kenaikan gaji, disebutkan bahwa perlu adanya kompensasi tambahan untuk Presiden AS.
Karena pemimpin AS merupakan salah satu pekerjaan yang paling sulit, menuntut dan penting di muka bumi belum meningkat dalam tiga dekade, sementara gaji kepala eksekutif sektor swasta petugas melonjak.Â