Banjarmasin Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) menjadi salah satu motor penggerak upaya percepatan inklusi keuangan masyarakat. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengukuhkan delapan TPAKD di Provinsi Kalimantan Selatan pada Jumat (7/3/2025).
Adapun delapan TPAKD di Kalimantan Selatan yang dikukuhkan adalah TPAKD Kabupaten/Kota Banjar, Banjarbaru, Barito Kuasa, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Balangan, dan Tanah Bumbu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, TPAKD memiliki peran menjadi motor penggerak percepatan akses keuangan di daerah, memperkuat pondasi ekonomi daerah, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan OJK adalah kunci untuk memperkuat stabilitas keuangan, mendukung UMKM, dan meningkatkan literasi serta inklusi keuangan di seluruh daerah,” ungkapnya.
Saya berharap TPAKD tidak hanya mampu memajukan perekonomian, namun juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat yang pada akhirnya akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional, jelas Frederica.